LEMBAGA PELATIHAN BAHASA KOREA

LEMBAGA PELATIHAN KERJA & BAHASA "SONAGI"

SONAGI merupakan lembaga pelatihan bahasa Korea yang terpercaya yang ada di kota PATI Jawa Tengah.Lembaga ini didirikan pada bulan april 2006 dengan jumlah murid lebih dari 500 orang per gelombang pembelajaran.

Lembaga Pelatihan ini kami dirikan dengan tujuan memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyrakat yang ingin bekerja diluar negeri dengan tujuan negara Korea Selatan.

Semakin banyaknya masyarakat yang dirugikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, memotivasi kami untuk mendirikan Pelatihan Bahasa yang lebih baik,memberikan informasi terpercaya dan mengarahkan CTKI agar mereka lebih paham dengan dunia kerja khususnya Korea Selatan.

Dengan dukungan dari pemerintah yang lebih tegas memberantas kejahatan yang di alami oleh CTKI Indonesia, penipuan, pemerasan sudah berkurang sejak adannya lembaga pemerintah BNP2TKI (Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia).
Lembaga ini sangat membantu masyarakat memberikan info yang jelas dan terpercaya semua info dan pengumuman CTKI yang akan bekerja di luar negeri seperti Korea Selata, Jepang, Malaysia dsb.
Bukan hal baru lagi di dunia Tenaga Kerja Indonesia, Korea Selatan merupakan negara dengan kemajuan perekonomian yang baik, standard gaji tinggi dan banyak diminati tenaga kerja khususnya dari Indonesia, Korea Selatan banyak membutuhkan tenaga kerja untuk bekerja di sektor Industri, Perkebunan & Perikanan.

Untuk dapat bekerja di Korea Selatan syarat utamanya adalah mengikuti tes bahasa korea EPS-KLT , tes ini di selenggarakan oleh pemerintah Korea bekerja sama dengan negara - negara calon tenaga kerja.

Kami dari Lembaga Pelatihan Bahasa Korea SONAGI ingin membantu CTKI yang akan berkerja di Korea Selatan, dengan memberikan pendidikan bahasa Korea yang berkwalitas, dengan dukungan pengajar yang perpengalaman di bidangnya agar CTKI Korea siap dan lulus menghadapi ujian EPS-KLT.

Kamis, 04 Juni 2009

Bahasa Standar Nasional Korea Selatan



Dewan Konstitusi Korea menyatakan bahwa sebuah pasal dalam undang-undang dasar tentang bahasa negara menyebutkan bahwa bahasa Seoul ditetapkan sebagai bahasa standar nasional, serta buku pelajaran dan dokumen resmi harus dibuat dalam bahasa standar dan tidak melanggar hukum.

Dewan Konstitusi Korea menolak petisi yang diajukan oleh 123 orang yang berisi penetapan bahasa Seoul sebagai bahasa standar nasional yang dilaksanakan dengan mengabaikan ciri khas dan fungsi dari bahasa daerah atau dialek, serta undang-undang dasar tentang bahasa negara yang berisi bahwa buku pejalaran dan dokumen resmi harus dibuat dalam bahasa standar mengganggu 'hak mencari kebahagiaan', 'hak kesetaraan', dan 'hak pendidikan'.

Bahasa Standar Nasional

Bahasa standar nasional berarti bahasa standar bagi sebuah negara. Diantara bahasa-bahasa yang telah digunakan di negara tertentu, bahasa yang berpengaruh besar dan dianggap sebagai bahasa yang paling baik oleh masyarakat ditetapkan sebagai bahasa standar nasional.

Biasanya, bahasa yang digunakan oleh masyarakat yang berpendidikan di ibu kota atau daerah pusat di segi budaya menjadi bahasa nasional.

Hal ini disebabkan karena bahasa di daerah pusat mudah disebarluaskan ke seluruh daerah, seperti bahasa London di Inggris, bahasa Paris di Perancis, bahasa Beijing di Cina, bahasa Firenze di Itali, bahasa Tokyo di Jepang. Alasan utama untuk menetapkan bahasa nasional adalah menggunakan bahasa lisan dan tertulis secara harmonis. Dengan kata lain, bahasa yang digunakan di dalam masyarakat berbeda bagi tiap daerah, kalangan, dll, sehingga penetapan bahasa standar nasional bermanfaat untuk menghilangkan ketidaknyamanan atau kesalahpahaman yang diakibatkan perbedaan bahasa.

Bahasa Standar Nasional

Bagian Bahasa Standar Lisan Bahasa Standar Tertulis
Makna Bahasa standar nasional yang diungkapkan lewat mulut Bahasa standar nasional tertulis
Penggunaan Berita dari radio, televisi, dll.
Wacana di acara resmi Isi undang-undang, dokumen resmi, buku pelajaran, surat kabar, dll.

Bahasa Standar Di Korea

Bahasa Seoul yang digunakan oleh orang-orang yang berpendidikan ditetapkan sebagai bahasa standar di Korea.
Pasal ke-14 dan ke-18 berisi bahwa harus menjaga tata bahasa saat membuat dokumen resmi dan menerbitkan buku pelajaran.
Norma bahasa berarti suatu utilitas tentang standar terhadap bahasa nasional, kaidah ejaan Korea, cara menulis bahasa asing, dll.
Dengan kata lain, bahasa Seoul yang dijadikan sebagai bahasa standar di Korea harus digunakan secara resmi di segala bidang umum seperti saat membuat dokumen resmi, buku pelajaran, dll.

Petisi Terhadap Penetapan Bahasa Standar

Petisi terhadap penetapan bahasa standar adalah persoalan yang diajukan oleh kelompok orang yang mementingkan nilai 'bahasa daerah' yang biasa diungkapkan sebagai 'dialek'.

Menjelang bulan Mei 2006 lalu, kelompok pengkajian dialek yang dinamakan 'Tatmaldure' mengumpulkan 123 orang meliputi pelajar dari SD, SLTP, SLTA dan orang tua murid di seluruh daerah di Korea untuk memohon petisi berisi bahwa pihak pemerintah atau pemerintah daerah harus menyusun isi buku pelajaran dari SD, SLTP dan SLTA yang sesuai dengan keadaan daerah untuk menjaga dialek.
Sebagian nama dari kelompok tersebut, yaitu 'Tatmal' berarti bahasa yang dipelajari di dalam rahim ibu sebelum dilahirkan.
Kelompok tersebut 'Tatmaldure' adalah komunitas yang dibuat oleh para netizen untuk menjaga nilai dialek.
Pada awalnya, kelompok yang dibentuk tahun 2005 lalu terdiri atas 5 orang termasuk guru bahasa Korea, penyair, ketua perusahaan penerbit, dll, serta pernah menerbitkan dua buku tentang 'dialek dari propinsi Jella' dan 'dialek dari propinsi Gyeongsang'.
Namun, Dewan Konstitusi Korea memutuskan bahwa penetapan bahasa Seoul sebagai bahasa standar nasional di Korea tidak melanggar hak dasar karena kota Seoul memiliki makna khususbaik dari segi sejarah maupun budaya, terletak di daerah pusat, serta bahasa Seoul digunakan oleh paling banyak orang.
Selain itu, bahasa Seoul juga beraneka macam ragamnya, sehingga penetapan bahasa Seoul yang digunakan oleh orang yang berpendidikan terasa sangat logis.
Namun demikian, sulit dikatakan bahwa perdebatan tentang ketunggalan dan keanekaragaman berakhir.

Sumber : http://rki.kbs.co.kr/indonesian/news/news_zoom_detail.htm

Hubungi Kami

Hubungi Kami
email & FB : lpk.sonagi@gmail.com